Dianggap Meresahkan, Pemerintah Resmi Membubarkan FPI

By Redaksi - Wednesday, 30 December 2020

Jakarta, Kabarnas.com - Pembubaran atau larangan keberadaan Forum Pembela Islam (FPI) di Indonesia kembali diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

Pembubaran organisasi ini diteken oleh Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri. Dan pengumuman ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam konferensi pers pada Rabu (30/12/2020).

Menkopolhukam, Mahfud MDd menyampaikan sesuai Undang-undang dan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 seluruh aktifitas FPI dilarang dalam bentuk apapun.

Mahfud mengatakan FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.

"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud. "Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini," kata Mahfud didampingi Menteri lainnya.

Kategori