Beli Ganja di Medan, WNA Asal Mesir Ditangkap di Simalungun

By Redaksi - Saturday, 08 May 2021

Simalungun, Kabarnya.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir yang diketahui membawa 31 paket ganja seberat 63 gram, Kamis (6/5/2021) masih menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun setelah menerimanya dari pihak Imigrasi.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono menjelaskan, WNA asal Mesir bernama Meeki tersebut telah mengakui perbuatan dan barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 100 ribu tiga hari yang lalu di Kota Medan.

Meeki, kata Kasat Narkoba, mengaku ganja tersebut bukan untuk dijual kembali kepada orang lain melainkan akan dipergunakannya sendiri. Namun atas tindakannya itu, pria berusia 26 tahun tersebut dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui, WNA asal Mesir tersebut ditangkap di Pos Pengamanan (Pospam) penyekatan larangan mudik yang ada di Jalan Lintas Asahan - Lima Puluh, Kecamatan Bandar, Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Saat petugas memberhentikan Bus KUPJ yang ditumpangi WNA itu, ia tidak bisa menunjukkan paspor. Lantas petugas berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas IIA Pematangsiantar yang ada di Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Sementara Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas IIA Pematangsiantar, Mulyadi menjelaskan, sesuai pemeriksaan mereka, Meeki sudah 6 kali ke Indonesia. Dia masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor kunjungan atau wisata.

Kemudian, kepada petugas, Meeki juga mengaku bahwa dirinya memiliki istri sirih, tinggalnya di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. "WNA diserahkan Satpol PP ke Kantor Imigrasi. Kemudian kita tahan karena tidak memiliki paspor, " ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

Namun sebelum di tahan, kata Mulyadi, pihaknya terlebih dahulu memeriksa barang bawaannya dan identitas. Tapi Meeki sempat tidak terima ketika diminta membuka koper bawaannya.

"Dia sangat proteksi sekali ketika diminta membuka salah satu koper sehingga petugas kita curiga, jangan-jangan ada hal yang ditutup-tutupi, " terangnya.

Beberapa saat kemudian petugas berhasil membujuk yang bersangkutan dan akhirnya ditemukan 31 paket ganja. "Setelah yang bersangkutan diminta membuka satu persatu isi koper, petugas kita makin curiga melihat gestur tubuhnya yang gemetaran dan keringatan, " ucapnya.

Melihat barang bukti itu, pihak Imigrasi Kelas IIA Pematangsiantar berkoordinasi dengan Polres Simalungun. "Awalnya sama kita dia mengakui bahwa itu (ganja) barangnya tetapi kepada polisi dia sempat menyangkal. Tetapi setelah dilakukan rekontruksi secara pelan-pelan, beliau akhirnya mengakui, " ujarnya dengan menambahkan bahwa WNA tersebut mengaku bahwa ganja diperoleh dari Kota Medan.

Kakan Imigrasi kembali menjelaskan soal langkah yang akan mereka lakukan berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan WNA itu, yakni berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kedubes Mesir yang ada di Jakarta. "Pastinya kita akan tembuskan surat ke Kedubes Mesir," terangnya.