Alasan Tak Relevan, Pemko Siantar Naikkan NJOP 100-1000 %

By Redaksi - Thursday, 25 March 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengambil kebijakan untuk menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan persentasen cukup tinggi. Kenaikan ini tidak lepas dari fakta transaksi yang diketahui selama ini di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD) lewat Kabid PBB P2, Dani Lubis mengatakan, NJOP saat ini merupakan warisan dari tahun 1994 dan tidak relavan digunakan. Sebab, sebelum penyesuaian, masih ada NJOP sebesar Rp 10 ribu/meter sehingga dinilai tidak sesuai dalam optimalisasi Pendapat Asli Daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Ia juga menerangkan, penyesuaian NJOP ini seiring dengan inisiasi dari KPK yang dituangkan dalam suratnya dan ditunjukkan pada wali kota agar Pemerintah Kota Pematangsiantar berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuat peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

"ZNT ini nilai indikasi rata-rata di tengah masyarakat sebagai bahan untuk menetapkan NJOP. Dan tahun ini kita melaksanakan penyesuaian NJOP khusus bumi sesuai petunjuk dari BPN. BPN lah yang punya kewenangan melakukan survei sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020. Dalam ketentuan itu, BPN melakukan pengukuran, pemetaan, karestra dan penilaian tanah," jelasnya.

Seiring NJOP Bumi yang terbaru, akan mengalami perubahan yang siknifikan. Kenaikan berpariasi dari 100 persen hingga 1.000 persen, tergantung daerah atau zona. "Seperti zona di Sutomo dan Merdeka masuk zona bisnis. Kenaikan mencapai 1.000 persen. Karena dituangkan di surat KPK itu harus ada penyesuaian pada zona bisnis, dan aktifitas perekonomian tinggi," katanya.

Ada pun contoh kenaikan NJOP di zona bisnis, jika selama ini nilai paling tinggi Rp 3.5 juta /meter naik menjadi Rp 23 juta. Namun Pemko harus berpihak pada masyarakat sehingga penyesuain tadi diimbangi dengan pemberian stimulus khususnya untuk PPB P2 sebesar 99 persen. Stimulus dilakukan berupa pajak terutang. "Misalnya pajak terutang Rp 100 ribu dan kena stimulus 99 persen maka yang dibayarkan adalah Rp 10 ribu ditambah pajak terbaru menjadi Rp 110 ribu. Pemberian stimulus ini tidak lepas dari kondisi pandemi Covid-19.

Peta ZNT yang diterbitkan BPN di Desember 2020, kata Dani, yang telah tutas masih untuk 4 kecamatan yakni Kecamatan Siantar Barat, Siantar Selatan, Siantar Timur dan Kecamatan Siantar Utara dan untuk 4 kecamatan lainnya diterapkan di tahun 2022. 

Tapi, setelah berkoordinasi dengan stakolder terkait maka penyesuaian NJOP tetap dilakukan untuk 4 kecamatan tersisa. Penyesuaian dilakukan secara jabatan oleh kepala daerah. Itu dimungkinkan sesuai PP Nomor 91 Tahun 2010.

"Kita tetap mengaku pada nilai pasar riil yang ada di 4 kecamatan tersisa tadi. Kami sekarang ini melakukan analisis pemutahiran data ke kelurahan di kecamatan tadi. Kami anggap lurah lah yang paling tahu nilai pasar di lapangan. Dan data ini akan dituangkan dalam berita acara untuk penetapan PPB P2," terangnya.

Dani mengaku ketentuan ini sudah diusulkan kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara atau tahap eksaminasi dan nanti akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. "penetapan Perwa sekarang tidak seperti dulu. Cukup di tingkat level wali kota. Tapi sudah harus ke pemerintah pusat sehingga peraturan tidak tumpang tinggi," katanya dengan mengakui bahwa sembari menunggu persetujuan pemerintah pusat maka pembayaran PBB dan BPHTB belum bisa diproses sejak Januari 2021.