Tuai Kontroversi, Ari Kuncoro Pilih Mundur dari Komisaris BRI

By Redaksi - Friday, 23 July 2021

Jakarta, Kabarnas.com - Satu dari dua jabatan yang diemban Ari Kuncoro akhirnya berakhir setelah sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Jabatan Ari menjadi kontroversial karena bertentangan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.

Adapun pengunduran diri Ari disampaikan BRI melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip, Kamis (22/7/2021).

Ari memutuskan untuk tetap menjadi Rektor Universitas Indonesia dan meninggalkan jabatan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang dipercayakan kepadanya sejak 18 Februari 2020.

Sebagai bentuk pengunduran dirinya, Ari langsung mengirimkan surat ke Kementerian BUMN dan pihak Kementerian sudah diketahui sudah menerima surat pengunduran diri Ari, Rabu (21/7/2021).

Berdasarkan surat tersebut tertulis beberapa hal-hal yang disampaikan dalam rangka memenuhi peraturan POJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.



Kategori