Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menolak usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445/2024 sebesar Rp 105 juta per jemaah. Besaran biaya itu diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Demikian ditegaskan Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq. Dia berpandangan, seharusnya BPIH bisa ditekan sampai di angka Rp 92,7 juta per jemaahnya.
"Beberapa komponen yang bisa diturunkan harganya di antaranya yakni biaya penerbangan dan akomodasi jemaah haji di Arab Saudi," kata Kiai Maman kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Apalagi, sambung Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP PKB ini, asumsi harga dolar Amerika Serikat (AS) yang dipatok oleh Kemenag dalam usulannya terlampau tinggi.
Dalam asumsi yang dihitung PKB, harga dolar AS tahun depan berada di angka Rp 15.550, sementara asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS dalam usulan Kemenag sebesar Rp 15.625.
Selain itu, biaya akomodasi yang dihitung oleh Kemenag juga masih disamaratakan, padahal harga hotel di Tanah Suci itu berbeda-beda tergantung dengan kondisi hotel.
Oleh sebab itu, kata Kiai Maman, komponen biaya akomodasi sebetulnya bisa ditekan banyak. Komponen lain yang bisa diotak-atik adalah biaya katering atau jasa boga.
Ia menuturkan, biaya makan jemaah haji masih bisa ditekan meski dengan catatan tidak mengurangi kualitas makanan yang diterima oleh jemaah haji asal Indonesia.
"Belum lagi sejumlah komponen lainnya seperti pencegahan Covid-19 dan komponen kecil-kecil lain yang bisa didegradasi. Kami akan terus menyisir komponen biaya haji sampai ketemu angka yang rasional," ujarnya.
Dari sejumlah perhitungan tersebut, biaya BPIH yang dibebankan kepada calon jemaah haji sebesar 60 persen atau Rp 55,6 juta, sedangkan biaya yang dibebankan kepada BPKH sebesar Rp 37,1 juta atau sebanyak 40 persen.
"Ini komitmen PKB agar masyarakat yang akan berangkat haji tidak terbebani dengan biaya yang tinggi," ucap Kiai Maman.[]