Sidang Perdata Penipuan Soal Saham, Feri Sinamo Minta Damai

By Redaksi - Friday, 20 August 2021
Foto
Foto

Pematangsiantar - Perkara dugaan penipuan berkedok saham, yang dialamatkan kepada Feri Sinamo semakin mengerucut. Atas aduan tujuh orang yang merasa dirugikan, Ferri Sinamo diperhadapkan ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dengan perkara perdata.

Perlu diketahui, Feri Sinamo dilaporkan secara perdata oleh Leonardo Simanjuntak, Suwandi Sinaga, Juniar Hutapea, Diana Tumanggor, Rugun Silitonga, Lerisma Sihotang, Tienni Sitohang. Kemudian dilaporkan juga secara pidana sejak 25 Juni 2021 dengan 5 Laporan Polisi (LP).

Dalam perkara perdata, Kamis (19/8/2021) merupakan sidang yang kedua kalinya. Feri Sinamo sebagai tergugat dan para penggugat menghadiri persidangan. Pada kesempatan itu Feri Sinamo meminta kepada majelis hakim untuk membayar kerugian para penggugat dengan semampunya.

Feri Sinamo menyampaikan bahwa dalam mengganti kerugian para pelapor, ia akan menyerahkannya melalui panitia yang akan dibentuk. Namun permintaan itu ditolak para pelapor karena pembentukan panitia dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Hakim sendiri memberi ruang kepada penggugat dan tergugat menempuh jalan mediasi atau damai. Jika itu gagal maka sidang akan berlanjut pada tanggal 24 Agustus dengan agenda nota pembelaan, tanggal 27 sidang penyerahan bukti-bukti.

Sementara pada tanggal 31 Agustus masuk agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat dan tanggal 2 September dilanjutkan dengan keterangan saksi tergugat. Sedangkan pada tanggal 9 September perkara ini akan diputuskan

Usai persidangan, Leo Simanjuntak selaku penggugat berharap sidang perkara perdata bisa segera tuntas, demikian juga dengan laporan yang disampaikan kepada polisi sejak 25 Juni 2021. Ujung dari upaya hukum ini, Leo dan penggugat lainnya berharap uang mereka bisa kembali.

" Itulah buktinya kita ingin berdamai dengan Feri Sinamo. Makanya Minggu depan sidang lagi mendengarkan nota jawaban mereka" kata Leo dengan menekankan bahwa ia dengan penggugat lainnya tidak mengharapkan bunga atau jasa.

Ia mengaku bahwa apa yang mereka lakukan untuk mendapatkan kepastian hukum agar uang ketujuh penggugat sebesar Rp 1.650.000.000 dapat kembali. Karena itulah para penggugat menempuh jalur perdata dan pidana.

"Kalau bisa secepatnya lah Polres Siantar memproses laporan kami dengan baik, biar ada kepastian hukum bagi kami yang melaporkan dan bagi yang diduga melakukan tindak pidana, " terangnya.

Leo berharap proses hukum dari laporan mereka sama prosesnya saat tergugat melaporkan menantunya sendiri ke Polres Pematangsiantar. "Itu kok bisa cepat prosesnya. Padahal kita sebagai saksi sudah diperiksa" tutup Leo.

Juniar Hutapea selaku salah satu warga yang melaporkan Feri Sinamo berharap agar pihak Kepolisian segera melakukan gelar perkara terkait kasus yang mereka adukan. " Kita menilai teradu dalam hal ini, terkesan tidak kooperatif, karena info yang kita dapat dia (tergugat) belum pernah hadir dalam pemanggilan" tandasnya.

Sedangkan Suwandi Sinaga berharap polisi menyeret siapa pun yang terlibat dalam perkara ini. "Kepada kami dulu disampaikan bahwa usaha ini adalah usaha keluarga, artinya ada keterlibatan beberapa orang. Tidak tertutup kemungkinan keterlibatan istrinya karena istrinya juga ikut menggarap orang agar turut ikut menanam modal, " katanya.

Sebagaimana diketahui dari para penggugat, bahwa permasalah berawal saat Feri Sinamo tidak memenuhi apa yang sudah disepakati sebelumnya. Dimana dalam surat perjanjian penitipan modal usaha tertera dalam pasal 1 yakni, pihak kedua akan menggunakan modal pihak pertama selama 48 bulan terhitung sejak tanggal surat perjanjian penitipan modal usaha.

Dalam pasal 2, pihak kedua wajib memberikan keuntungan pada pihak pertama sebesar 5 persen dari jumlah uang pihak pertama dengan cara transfer melalui rekening.

Berita Lainnya

    Loading...