Satpol PP Siantar Segera Bongkar Bangunan Ilegal

By Redaksi - Friday, 01 October 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Pematangsiantar - Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir melalui Kabid Trantibum, Raja Nababan akan melaksanakan rapat terkait rencana pembongkaran bangunan ilegal yang didirikan di tanah Pemerintah Kota (Pemko).

Raja menjelaskan, ada dua objek yang masuk rencana pembongkaran. Pertama di Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, lokasinya tidak jauh dari Kantor Polsek Siantar Timur.

"Kita sudah melayangkan surat kedua dan akan kita layangkan lagi surat ketiga. Kemudian, Senin depan kita akan rapat untuk proses pembongkaran jika warga yang bersangkutan mengabaikan surat peringatan kita," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

Sementara objek kedua berada di Jalan Kyai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Bangunan yang akan dibongkar berada di atas drainase. "Ada bangunan warga di atas drainase, " ujarnya.

Sebelumnya, Jaya dan warga lain yang tinggal Jalan Kertas menyesalkan tindakan warga asal Medan yang mendirikan bangunan di lahan pemerintah.

Jaya menjelaskan, permasalahan berawal sejak ada warga setempat bermarga Sinaga menjual tanahnya ke warga Medan. Dalam proses penjualan ada kleim bahwa tanah yang di tembok sekarang ini turut menjadi bagian dari jual beli.

"Pemilik sekarang mengklaim bahwa itu tanahnya sesuai proses pembelian dari marga Sinaga. Sementara yang kita tahu bahwa tanah itu dulu berasal dari perusahaan PN Kertas. Mantan pegawai (karyawan) PN Kertas dapat jatah per kapling," terangnya.

Setelah dilakukan pembagian kepada para pegawai, lahan dari PN Kertas tersebut ada yang diberikan kepada pemerintah. "Surat-surat persetujuan itu semua, dari orang lama semua lengkap. Dan kita warga juga sudah tanda tangan bahwa tanah itu milik Pemko," terangnya.

"Tidak boleh siapapun menggunakan itu selain Pemko atau masyarakat yang dapat izin dari pemerintah. Kami berharap itu dipergunakan untuk taman agar dapat dimanfaatkan warga sekitar. Sebagai warga setempat tidak terima itu dibangun untuk hak pribadi," jelasnya.

Senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) lewat Kabid Aset, Alwi Hutagaol. "Dulu itu diserahkan perusahaan nasional PN Kertas yang kena likuidasi ke Pemko untuk kepentingan umum. Tapi sekarang ada orang yang mencoba menyerobot," ujarnya.



Kategori