Putri, Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J

By Redaksi - Saturday, 20 August 2022

Jakarta - Setelah beberapa kali diperiksa, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022) mengatakan, sesuai hasil penyidikan Putri diduga terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.

Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J. ""Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.

Sejauh ini jumlah yang dijadikan tersangka 5 orang. Putri menyusul suaminya karena diduga turut membuat berita bohong atas pelecehan seksual terhadap dirinya. Pada perkara ini, sebelumnya polisi sudah memberhentikan penyidikan.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat tersangka, semuanya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan. (berbagai sumber)

Kategori