Hapus Kekerasan dalam Rumah Tangga

By Redaksi - Thursday, 26 October 2023
Prof. Dr. Sanggam Siahaan, M.Hum. Guru Besar dan Dosen Tetap Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
Prof. Dr. Sanggam Siahaan, M.Hum. Guru Besar dan Dosen Tetap Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar

Pematang Siantar - Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan untuk menjamin rasa nyaman bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Namun, hingga sekarang, masih ada peristiwa KDRT yang kejam yang mengakibatkan rasa pilu mendalam di hati korban langsung KDRT, maupun sanak keluarga dan masyarakat yang mendengar akibat peristiwa itu.

Destri Siahaan (24), seorang ibu rumah tangga, warga Raya, Kabupaten Simalungun, yang baru mempunyai 1 orang bayi berusia belum genap 1 tahun, pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023 yang lalu mengalami luka luka di bagian -bagian tubuhnya akibat bacokan yang dilakukan suaminya sendiri.

Destri Siahaan menuturkan bahwa dia pulang ke rumah orang tuanya sudah kurang lebih 3 bulan akibat KDRT yang sering dilakukan oleh suaminya terhadap dirinya.

Pada saat pulag ke rumah orang tuanya, dia tidak dapat membawa bayinya karena tidak diperbolehkan suaminya. Namun kemudian suaminya sering menghubungi warga untuk memberitahukan agar Destri menjemput bayinya karena suaminya itu tidak mampu lagi merawat bayi itu.

Kemudian tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya dan juga saudara saudaranya, Destri memberanikan diri berangkat dari Riau menuju Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut untuk menjemput bayinya.

Setibanya di Raya, suaminya menginginkan agar mereka dapat kumpul kembali.

Destri menjelaskan bahwa dia belum sepenuhnya merasa yakin dapat kumpul kembali secepat itu akibat KDRT yang telah sering dilakukan suaminya itu terhadap dirinya.

Ketika Destri hendak melangkah mau kembali ke rumah orang tuanya di Riau, tiba tiba suaminya menyerang dirinya hingga dirinya mengalami beberapa luka bacokan. 

Destri mengatakan ketika suaminya itu melakukan penganiayaan selanjutnya, tiba tiba ada warga yang berani menarik suaminya sehingga tidak terjadi peristiwa yang lebih fatal terhadap dirinya.

Destri mengatakan bahwa setelah dia dirawat beberapa hari di sebuah RSU di Pematangsiantar, orang tuanya Santo Siahaan pada Jumat 20 Oktober 2023 telah melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Kabupaten Simalungun. 

Mereka berharap Polisi dapat segera menangkap Suami Destri Siahaan serta memproses peristiwa tersebut sesuai hukum yang belaku di Indonesia.

Undang undang penghapusan KDRT di Indonesia sudah ada sejak tahun 2004, namun peristiwa kekerasan khususnya terhadap wanita maupun anak kecil masih ada yang terungkap. 

Sinergitas berbagai pihak harus diaktifkan untuk menangkal kemungkinan KDRT terjadi di tengah tengah masyarakat. Pemerintah harus cepat memberikan respon terhadap kasus KDRT. Harus diberikan penguatan kepada aparat terkait untuk mengurusi KDRT. 

Mereka harus dapat memberikan respon cepat untuk penjagaan kemungkinan adanya korban akibat KDRT. Tidak harus menunggu laporan tentang adanya laporan KDRT. Masyarakat juga harus mampu bersinergi dengan pihak pemerintah untuk mengantisipasi dan mengatasi KDRT sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. 

Pemerintah harus memberikan penguatan kepada masyarakat untuk mengawal agar jangan terjadi KDRT di tengah tengah masyarakat. Mari lindungi ibu ibu rumah tangga dan bayi bayi serta orang orang yang mempunyai posisi lemah dalam rumah tangga terhadap kekerasan yang dilakukan orang orang terdekat mereka berlandaskan Undang Undang Nomor 23 tahun 2004. 

Semoga ke depan kasus seperti yang dialami Destri Siahaan yang telah dikemukakan di atas tidak pernah lagi terjadi di tengah tengah kita.

(Penulis: Prof. Dr. Sanggam Siahaan, M.Hum. Guru Besar dan Dosen Tetap Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar)


Berita Lainnya

    Loading...