Edarkan dan Konsumsi Sabu, Ibu 5 Anak Ini Diringkus Polisi

By Redaksi - Saturday, 20 August 2022

Sibolga - Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono menggelar razia dalam upaya mendukung kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), Razia Grebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya itu digelar, Senin (08/08/2022) pukul 15.00 WIB.

Sasaran razia adalah kampung narkoba di Jalan SM Raja Gang Kaje kaje, Kelurahan Aek Manis Sibolga, dan dari lokasi berhasil diamankan sejumlah barang bukti dan 1 orang perempuan inisial AFP (41).

Barang bukti yang diamankan berupa 8 paket kecil sabu seberat 1,19gram, 2 buah mancis, 3 kaca pirex, 5 buah pipet bengkok, 2 buah tutup minuman lengkap dengan pipet, 1unit ponsel android Samsung warna putih.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono SH MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan tersangka pernah dihukum pada tahun 2000 dalam kasus perjudian dan menjalani kurungan di Lapas Tukka selama 40 hari dan telah berumah tangga sebanyak 2 kali dengan anak sebanyak 5 orang.

" Tersangka ini diamankan pada hari Senin 08 /08 / 2022 pukul 16.30 wib di jalan SM Raja Gg Kaje kaje Kelurahan Aek Manis, Sibolga. Dan ditemukan barang berupa 1 buah kotak ice crem Neapolitan berisi 8 bungkus kecil sabu sabu, yang terbungkus plastik bening. Juga di amankan 3 buah pipet kaca, 2 buah tutup botol warna oranye terpasang pipet, 2 buah pipet plastik ujung runcing,1buah pipet plastik berbentuk huruf L, juga 2 buah mancis gas, dan 4 buah plastik es mambo yang ditemukan di atas lantai di samping kiri kediaman tersangka," ujar R.Sormin, Jumat (19/8/2022).

Dijelaskan sabu-sabu dibeli tersangka dari seseorang yang identitas telah dikantongi Polisi, pada hari Sabtu 06/08/2022 pukul 21.00 wib sebanyak 1 jie/gram seharga Rp 900.000.- dan diperoleh di atas rumput dekat jembatan Rusunawa jalan Merpati Sibolga.

Diceritakan Sormin Dengan , tersangka membeli sabu sabu sebanyak 2 kali. Pertama Senin 01/08/2022 pukul 21.00 wib dekat tiang listrik Rusunawa jalan Merpati Sibolga sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp 900.000.- dan telah habis dijual. Sabu sabu sebanyak 1 jie/gram dibagi tersangka menjadi 14 bungkus dengan harga jual Rp 100.000/bks dan tersangka sudah konsumsi sebanyak 3 bungkus.

Selain untuk dijual juga tersangka konsumsi sabu-sabu tersebut. Sabu sabu dari yg di paket sebanyak 14 bungkus telah terjual sebanyak 3 bungkus seharga 270.000 rupiah.

" Tersangka ini mengkonsumsi Narkoba jenis sabu sabu sudah berlangsung sekitar 1 tahun dan dia meraup keuntungan menjual sabu sabu bila tidak dikonsumsi sekitar 500.000 rupiah, " Pungkas Sormin.

Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Silahkan beri informasi yang akurat kepada jajaran Polres Sibolga tentang peredaran Narkoba di Sibolga ini, saya akan perintahkan jajaran saya untuk memburu para pelakunya " Ujar Kapolresta Sibolga AKP.Tahyono Raharha, SH MH, mengakhiri.(Job Purba)

Kategori