Divonis Bebas Atas Dugaan Penipuan, Pemilik Angel Kebaya Siantar Minta Nama Baik Dipulihkan

By Redaksi - Saturday, 25 November 2023
Melda Kristina Purba. (Foto: Istimewa)
Melda Kristina Purba. (Foto: Istimewa)

Simalungun - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun akhirnya membacakan putusan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepada pemilik Angel Kebaya Siantar, yakni Melda Kristina Purba. 

Putusannya dibacakan Ketua Majelis Hakim, Golom Silitonga serta Anggota Yudhi Dharma dan Widiastuti, pada Rabu, 22 November 2023. 

Dalam putusan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan majelis hakim. Pertama, Melda tidak melakukan tindak pidana. Kedua, melepaskan Melda dari segala tuntutan hukum.

Ketiga, memerintahkan Melda dibebaskan dari tahanan. Dan keempat, memulihkan hak-hak Melda dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Firmansyah menuntut Melda dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Atas vonis bebas bebas tersebut, Melda mengucap syukur dan menyampaikan rasa terima kasihnya.

"Puji Tuhan. Aku ucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa, majelis hakim, dan kuasa hukum. Aku sangat bahagia dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim," kata Melda, Jumat, 24 November 2023.

Kendari demikian, ia mengaku sedih atas tuduhan yang disampaikan kepadanya. Selama menjalani proses hukum, lanjutnya, dirinya mengalami banyak tekanan mental. 

"Aku sudah dipenjara selama 3 bulan atas apa yang tidak aku lakukan," ujarnya. 

Berdasarkan pengakuannya, kasus itu bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu, ia dipecaya menjadi ketua arisan online.

Dalam grup arisan tersebut, lanjutnya, pelapor Emma Malini Sianipar merupakan anggota.

"Waktu itu, lebih dari 100 orang anggota arisan online kami itu," tuturnya. 

Seiring berjalannya waktu, sambung dia, banyak anggota yang tidak lagi membayarkan kewajibannya. 

Padahal, anggota yang tidak membayar tagihan tersebut sudah menerima uang arisan.

"Banyak yang lari habis narik (uang). Semakin lama semakin banyak yang lari. Awalnya kutalangi yang lari. Gali lubang tutup lubang lah aku. Ada sekitar 20 anggota yang lari dan total uang yang ditarik sekitar Rp 3 miliar," ujarnya. 

Melda menuturkan, persoalan anggota yang tidak bertanggung jawab tersebut dilaporkannya ke grup messenger arisan online.

"Jadi, semua anggota bisa mengetahui masalah yang ada," ucap Melda. 

Hingga akhirnya, arisan online itu pun ditutup. Setelah itu, diperoleh solusi bahwa Melda akan mencicil sisa uang semua anggota.

"Awalnya pelapor ini menerima solusi itu. Uangnya (pelapor) ada Rp 100 juta dan sudah kucicil Rp 61 juta," tukarnya 

Namun, tiba-tiba Emma melaporkan Melda ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Aku juga bingung kenapa tiba-tiba aku dilaporkan. Padahal, uangnya kucicil. Dia (pelapor) juga sudah banyaknya narik uang arisan. Sudah banyak keuntungannya," ungkapnya. 

Selain itu, warga Jalan Bandung, Kecamatan Siantar Barat, ini juga mendapatkan perlakuan-perlakuan tak pantas, seperti dicegat di jalan dan dituduh memiliki harta dari hasil penipuan.

"Harta yang kami punya dibilang hasil penipuan. Rumah orangtua, usaha, mobil, semua dibilang hasil menipu. Padahal, semua itu kami punya jauh sebelum ada arisan online itu. Aku diviralkan di Facebook. Aku juga dibilang menipu Rp11 milyar. Buktikan kalau aku ada menipu," katanya. 

Melda menjelaskan, harta yang mereka miliki tersebut diperoleh dari hasil kerja keras, seperti rumah orang tua yang dibangun secara bertahap dan jual mobil untuk kredit mobil baru.

"Tempat usahaku ini juga yang masih mengontrak. Ruko ini bukan milik kami," ucapnya. 

Selama berada di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, katanya, kondisi usaha milik itu pun tidak baik.

"Pelangganku enggak datang. Karyawan banyak enggak kerja lagi. Aku sudah 19 tahun merintis usaha ini," katanya. 

Selanjutnya, ia mengaku mengalami banyak kerugian atas apa yang tidak diperbuatnya, seperti tekanan mental dan kerugian material maupun immaterial.

Oleh sebab itu, dia meminta agar nama baiknya dapat dipulihkan.

"Aku minta nama baikku dipulihkan. Aku bukan penipu," ucap Melda.[] 

Berita Lainnya

    Loading...