Diduga Angkut BBM Ilegal, 5 Truk Tanki Pertamina Diamankan Polres Sibolga

By Redaksi - Tuesday, 18 April 2023

Sibolga - Polres Kota Sibolga mengamankan 5 unit truk tangki bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar diduga illegal. Kelima truk pertama kali diamankan pihak Lanal di Pelabuhan Sambas Sibolga.

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga, Sabtu 14 April 2023, sekira pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau BBM niaga jenis solar. Kelima unit truk tangki BBM masing-masing berkapasitas 24 ton, 12 ton, 16 ton, 12 ton, dan 16 ton, dengan total keseluruhan 80 ton.

“Jumlah total ini masih akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polres Sibolga bersama-sama dengan pihak Pertamina,” kata Kapolres Taryono, Senin (17/4/2023).

Taryono mengatakan, kasus tersebut masih akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lainnya yang terlibat.

Lebih jauh diungkapkan, modus operandinya adalah untuk mengambil keuntungan pribadi, yang diawalnya dari terduga AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim dan sebelum sampai ke pemesan, sudah ditangkap pihak TNI AL.

"Dalam kasus ini saksi-saksi yang sudah dihadirkan dan diperiksa, antara lain adalah pihak TNI AL," sebut Taryono.

Untuk Pasal yang diterapkan kepada para terduga yakni, pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar.

AH sebagai pemesan BBM yang posisinya ada di Kota Sibolga. Kemudian, KKP, CK, dan S yang berperan sebagai sopir tangki yang membawa BBM dari medan menuju Sibolga,” timpal Kapolres

Dari aksi yang merugikan negara ini, empat orang yang terlibat diamankan pihak Polres Sibolga. Keempat tersangka tersebut yakni, AH, KKP, CK, dan S.(Jobbinson Purba)

Kategori