Diancam Pakai Senjata Api, Istri Laporkan Suami ke Polisi

By Redaksi - Sunday, 05 June 2022

Karo - Roy Suharta Berdonat Manalu dilaporkan istrinya sendiri, Marlina Manurung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo pada 21 Mei 2022. Ibu tiga anak ini mengaku ketakutan dengan perilaku suaminya yang mengancam nyawanya menggunakan senjata api.

Sejauh ini, ia dan suaminya tidak lagi tinggal satu rumah. Namun terlapor masih bebas dan sering datang menghampiri dia dan anak ke rumah sehingga rasa takut terus menyelimutinya. Ia berharap polisi segera menangkap terlapor demi mencegah hal yang tidak diinginkan.

Marlina Manurung mengaku sikap suaminya semakin tidak bisa terkontrol setelah berselingkuh dengan seorang perempuan yang diketahuinya Boru Silalahi. Setelah komunikasi diantara pasangan ini mulai bermasalah, Marlina Manurung kerap mendapat perlakuan tidak terpuji.

Terakhir ini, Marlina mengaku diancam menggunakan senjata api jenis Airgun karena dia tidak menuruti permintaan suaminya, yaitu sejumlah harta. Marlina menolak karena suaminya akan memakai bersama wanita selingkuhannya.

Menurut wanita berusia sekitar 35 tahun itu, Roy Manalu, bukan hanya dirinya mendapat kekerasan, tapi Roy pun tak segan-segan menembak anak laki-lakinya. Beruntung, peluru yang keluar dari senjata api tidak mengenai tubuh anaknya berusia 18 tahun itu.

"Anak saya pernah ditembak tapi pelurunya kena tembok. Anak saya langsung kabur untuk meminta pertolongan ke Pos Polisi. Polisi langsung datang dan senjatanya sudah ditahan," ujarnya saat dijumpai di rumahnya di Desa Sukadame , Tiga Panah, Kabupaten Karo.

Sejauh ini Marlina Manurung berharap polisi bekerja secepat mungkin. Marlina Manurung bersama keluarga sendiri sudah mendatangi Polres Tanah Karo untuk mempertanyakan perkembangan perkara Nomor: STPL/B/418/V/SPKT/RES TANAH KARO/POLDA SUMUT tersebut.

Marlina ke Polres Tanah Karo karena dalam STPL tersebut pasal yang diterapkan hanya Pasal 335 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Ia mempertanyakan soal tindakan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api dan kekerasan rumah tangga.

Kedatangan Marlina disambut langsung oleh penyidik Aiptu Jhonatan Karo-karo. Marlina pun mendapat penjelasan bahwa perkaranya masih dalam proses penyidikan sembari berkoordinasi dengan Kejaksaan mengenai penerapan pasal. Tujuannya, kata penyidik, sebagai cara mencegah masalah baru.

Jhonatan Karo-karo juga menerangkan bahwa pihaknya telah menerapkan pasal berlapis kepada Roy Manalu, yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Jhonatan berjanji akan berusaha segera mungkin menuntaskan penyidikan perkara ini. Namun ia meminta kepada Marlina Manurung untuk mau menjalani pemeriksaan psikologis. Hal ini dianggap penting guna melengkapi bukti-bukti.

Mendengar itu, Marlina mengaku sedikit lebih tenang. Sebab selama ia kuatir perkaranya tidak jalan karena suaminya selalu mengaku berteman banyak dengan polisi.


Kategori

Berita Lainnya

    Loading...