Aturan Seragam Sekolah Terbit, Siswi Muslim Boleh Tanpa Hijab

By Redaksi - Friday, 05 February 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar meminta Kepala Sekolah (Kepsek) atau para guru untuk tidak memaksakan siswi menggunakan hijab atau jilbab. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidik Dasar (Dikdas) Disdik, L Simamora, Kamis (4/2/2021).

L Simamora mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 02/KB/2021, Menteri Dalam Negeri Nomor 025-199 TAHUN 2021serta Menteri Agama Nomor 219-Tahun-2021.

SKB 3 Menteri itu mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Bagi siswi beragam muslim juga tidak bisa dipaksakan untuk menggunakan hijab. "Itu kan hak azasi masing-masing. Dengan alasan tertentu ada juga saudara-saudara kita muslim mungkin kurang nyaman pakai jilbab, atau mungkin yang baru hijrah. Jadi tidak boleh juga dipaksakan," terangnya.

"Demikian juga bagi daerah yang mayoritas Kristen seperti di Toba, tidak boleh juga melarang siswinya menggunakan hijab. Hak azasi masing-masing anak harus dijaga," tambahnya lagi dengan menekankan bahwa SKB 3 Menteri berlaku sejak 3 Februari 2021.

Untuk itu, pihaknya akan meneruskan aturan tersebut kepada pihak sekolah yang dikelolah pemerintah. "Besok akan kami edarkan surat edaran (Menteri)  ini dan membuat surat turunan dari edaran ini. Kebijakan-kebijakan ini akan kita sampaikan juga kepada wali kota," ucapnya.

Melihat fenomena seperti di Padang, Sumbar, maka ia berharap semua Kepsek dan guru memperhatikan persoalan itu sehingga tidak menuai masalah. "Kalau ada pemaksaaan pasti ada sanksi administrasi karena ini sudah Kebijakan nasional. Artinya jika tidak dilaksanakan kebijakan pasti ada sanksi karena melawan peraturan pemerintah," jelasnya.

Ia kembali berharap dengan adanya aturan ini menjadi acuan dalam membuat kebijakan sehingga tidak menjadi persoalan atau perdebatan. "Kalau di kita (Kota Pematangsiantar) sebenarnya tidak ada masalah ini. Berbeda dengan Padang karena memang di sana ada Perwanya. Sehingga tidak bisa juga disalahkan kepala sekolahnya," tutupnya.

Kategori