Astronoud Nainggolan Yakin 2 Perda Inisiatif DPRD Disetujui Mendagri

By Redaksi - Wednesday, 10 February 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar yang sebelumnya merupakan inisiatif dari DPRD, yaitu Perda TJSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) atau sering disebut CSR/Corporate Social Responsibility serta Perda PPCB (Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya), belum bisa diterapkan saat ini di Kota Pematangsiantar.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar, Astronoud Nainggolan mengatakan bahwa dua perda yang disahkan di tahun 2020 itu masih di tangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Hal ini sesuai dengan hasil konsultasi yang ia lakukan bersama anggota Bapemperda ke Biro Hukum Pemprov Sumut.

"Sudah sah di Perdakan tetapi belum bisa difinalisasi atau dijalankan karena masih menunggu hasil dari Biro Hukum Pemprov Sumut. Tunggu turun dari sana persetujuannya," kata politisi PDI Perjuangan tersebut, Selasa (9/2/2021) di kantor DPRD, Jalan H Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat.

Dijelaskan, untuk Perda PPCB diapresiasi pejabat di Biro Hukum dan tidak ada masalah. "Kalau Perda Cagar Budaya (PPCB) malah diapresiasi karena baru dua daerah di Sumut yang memiliki, yaitu Medan dan dalam hal ini Kota Pematangsiantar sudah dianggap memilikinya juga," katanya.

Sementara untuk Perda TJSLP, kata Astronoud Nainggolan, masih menunggu hasil konsultasi Biro Hukum Pemprov Sumut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Perda CSR masih menunggu konsultasi ke Mendagri. Mereka melakukan itu karena ada beberapa daerah yang ditolak Perda CSR-nya," ujarnya

Ia juga meminta kepada pejabat Biro Hukum Provinsi Sumut, jika mereka kelak berangkat konsultasi mengenai Perda TJSLP itu ke Mendagri, Bapemperda DPRD Kota Pematangsiantar berharap turut dilibatkan. "Saya sudah mintakan Bapemperda juga dilibtkan," terangnya.

Walau demikian, Astronoud Nainggolan sangat yakin bahwa Perda TJSLP tersebut dapat diterapkan di kota ini, apalagi sudah ada sejumlah daerah memiliki perda yang sama. "Yang dekat dengan kita, Toba. Sudah ada Perda CSR-nya, yang kita adopsi mirip-mirip dengan daerah kita. Beberapa daerah lain juga sudah membuat Perda itu. Kalau dibaca pun isinya tidak memberatkan," katanya.

"Kekuatiran mereka membebani perusahaan. Tapi menurut saya isinya tidak membebani. Dan kami sudah jelaskan bahwa ini sudah uji publik. Kedua, ini kita hanya meningkatkan menjadi perda karena sebelumnya sudah ada Perwa (Peraturan Wali Kota). Kita di sini hanya mengaturnya agar lebih spesifik," ucapnya.

Ia sampaikan juga bahwa hakekat Perda TJSLP adalah memeratakan pembangunan dari hadirnya suatu perusahaan. Dan pemerataan dapat dilakukan dengan hadirnya Forum, dimana orang dilibatkan dalam Forum ada unsur masyarakat, pemerintah maupun pengusaha. Tugasnya untuk menengahi atau menjembatani pihak perusahaan dengan masyarakat

"Kalau hanya yang di sekitar perusahaan yang dibantu, maka daerah lain yang tidak punya perusahaan tidak menerima bantuan sehingga ini tidak berkeadilan. Itulah semangat yang paling prinsip, dimana nanti akan diatur CSR-nya kemana dan bentuknya seperti apa," tutupnya.

Kategori

Berita Lainnya

    Loading...