Usai Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

By Redaksi - Thursday, 21 January 2021

Simalungun, Kabarnas.com - TT alias Teguh atau Ampeng terpaksa mendekam di penjara karena diduga sering bertransaksi narkoba. Warga Jalan BKIA Lama, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Selasa (19/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Pria berusia 26 tahun ini ditangkap usai mendapat laporan dari masyarakat bahwa di depan Kantor KUD Jalan Besar Bandar, Nagori Kandangan, sering terjadi transaksi narkoba. "Menyahuti informasi, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Iptu Dwi Ivan Siregar meluncur ke lokasi untuk menciduk pelaku di duga anggota jaringan pengedar sabu sabu". kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Tarigan, Rabu (20/01/2021) siang.

Pengintaian di lokasi, tim melihat seorang pria mirip ciri-ciri target yang sedang berdiri di depan Kantor KUD dengan gelagat mencurigakan. Pria yang mengaku sebagai TT alias Teguh alias Ampeng ini diamankan dan digeledah badan termasuk sekitaran tempatnya berdiri.

Pelaku tidak bisa mengelak saat petugas menemukan 3  paket sabu sabu seberat bruto 0.54 gram dari dari dalam kotak rokok yang diletakkan pelaku tidak jauh dari tempatnya berdiri.

Saat diinterogasi, Ampeng pun mengaku barang bukti diduga sabu-sabu itu benar miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Kampung II Purwosari Pematang Bandar.

Untuk pengembangan jaringan TT alias Teguh alias Ampeng beserta barang bukti sabu dan 1 unit Hand Phone merk Nokia, ia diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut dan dalam menjalani proses hukum.