Upaya Damai Buntu, 4 Nakes Tersangka Penistaan Agama Segera Disidangkan

By Redaksi - Wednesday, 24 February 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menjadwalkan pelimpahan berkas perkara 4 Tenaga Kesehatan (Nakes) pria dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan pemadian jenazah wanita ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Pelimpahan guna melanjutkan ke tahap persidangan setelah sebelumnya mediasi untuk berdamai (restorasi justice) antara pelapor dan 4 Nakes buntu. Dan semua tersangka diduga melanggar Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang penistaan agama. Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi Jaya Laia yang ditemui, Rabu (24/2/2021).

Walau menuju tahap persidangan, 4 Nakes tersebut tetap bisa bekerja seperti biasa dengan status tahanan kota. "Dan alasan dilakukannya tahanan kota, ada permohonan dari pihak keluarga dan Persatuan Tenaga Kesehatan berupa tidak melarikan diri dan ke empat tenaga medis masih dibutuhkan," kata Bas Faomasi dengan membahkan bahwa pihaknya akan segera mungkin berkoordinasi dengan pihak PN Pematangsiantar.

Sebelumnya, pelapor Fauzi Munthe lewat kuasa hukummnya Muslimin Akbar membenarkan adanya upaya damai yang dijembatani Kejari Pematangsiantar. Namun pertemuan tersebut, suami almarhuma tetap bersikerah agar perkara ini dilanjutkan ke pengadilan.

"Kehadiran kita sesuai undangan Kejaksaan. Pertemuan Ini sebagai upayah mempertemukan kedua bela pihak sebelum nanti perkara disidangkan. Intinya dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan melakukan mediasi untuk berdamai. Namun ditolak hingga perkaranya lanjut," katanya.