Tolak Serahkan Uang dan Berhubungan Badan, Istri Gorok Suami

By Redaksi - Wednesday, 04 November 2020

Pasuruan, Kabarnas.com - Seorang istri tega membunuh suaminya telah dinikahinya 9 tahun. Persoalannya hanya karena uang Rp 500 ribu dan menolak berhubungan badan, pada Kamis (29/10/2020), dini hari di sebuah rumah Nguling, Kabupaten Pasuruan. Perkara ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan.

Awalnya, kematian korban, Eko Setyo Budi (35) dikabarkan karena bunuh diri. Namun polisi menaruh curiga terhadap luka di leher korban. Pelaku Silfia Anggraini (39) dan korban merupakan pasangan yang menafkahi hidup dengan cara mengamen.

Kapolres Pasuruan AKBP Arman mengatakan kepada sejumlah wartawan, Senin (2/11/2020), bahwa perkara terungkap setelah olah TKP dan mendalami keterangan sejumlah saksi. Kejanggalan pun ditemukan. Namun tersangka sempat mencoba menutupi perbuatannya.

Dijelaskan, korban sempat meminta uang tabungan tersangka sebesar Rp 500 ribu dengan paksa. Hal ini tolak tersangka karena uang tersebut hendak dipakai anak dari suami pertamnya. Rupanya korban tidak terima dan seketika pertengkaran hebat terjadi diantara pasangan suami istri itu. Sembari ribut, korban berusaha masuk ke dalam kamar tempat uang disimpan.

Korban dan tersangka sempat saling tarik menarik, namun upaya tersangka tak berhasil sehingga suaminya dapat mengusai uang tabungan. Saat hendak ke luar kamar, tersangka mencoba menahan korban. Lagi-lagi tersangka kalah kuat, malah dengan leluasa korban memukul tersangka.

Tersangka sempat meminta tolong kepada warfa sekitar tempat tinggal mereka. Namun korban membungkam mulutnya. Tersangka diam dan mengalah lalu korban keluar rumah. Pertengkaran sementara mereda. Berselang beberapa saat, korban kembali ke rumah dan mengajak istrinya berhubungan badan. Permintaan itu pun ditolak.

Apa yang dilakukan tersangka membuat korban geram dan kembali marah-marah sambil masuk ke dalam kamar. Sedangkan tersangkaenuju dapur. Dari sana ia mengambil pisau, lalu menjumpai suaminya. Korban mengira istrinya datang untuk melayani permintaannya. Namun yang datang adalah ajal.

Tersangka menggorok korban selama tiga kali dengan tangan kanan, sedangkan tangan kiri menjambak rambut korban sambil menekan kepalanya. Semua tindakan itu dilakukan karena tak mampu membendung emosi dari perlakuan kasar suami sirihnya itu.

"Motifnya adalah tersangka sakit hati," kata Kapolres sembari menjelaskan bahwa tersangka sempat menangis setelah melihat suaminya tak bernyawa lagi.

Selain itu, kata Arman, tersangka juga memendam dendam kepada korban karena pernah dilaporkan menggunakan narkoba. Karena laporan itu, tersangka ditahan di Rutan Kraksaan, Probolinggo dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Berbagai sumber)

Kategori