Stick Rapid Test Bekas Didaur Ulang, 5 Orang Jadi Tersangka

By Redaksi - Friday, 30 April 2021

Medan, Kabarnas.com - Lima orang pegawai PT Kimia Farma yang diduga mendaur ulang alat test swab antigen ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rekrimsus) Polda Sumut, Kamis (29/4/2021). Namun jabatan para tersangka belum dijelaskan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, lima tersangka berinisial PM, SR, DJ, M, dan R dijerat Undang-undang (UU) kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan UU perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Ada pun modus para pelaku, kata Panca, mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri. Lalu digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan.

Perlu diketahui, guna mengungkap praktek itu, polisi melakukan penyamaran dengan menjadi calon penumpang di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (28/4/2021).

Sesuai ketentuan penerbangan di tengah pandemi Covid-19, polisi mengikuti pemeriksaan rapid antigen dan setelah tiba diperiksa sekitar 10 menit kemudian, petugas mendapati hasilnya positif Covid.

Mengetahui hasil itu, polisi yang mengenakan baju sipil itu sempat berdebat lama dengan petugas PT Kiama Farma di ruangan, lalu memeriksa semua isi laboratorium. Terungkap fakta, ratusan alat yang di pakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang.

Petugas lab yang diinterogasi mengakui jika alat pengambilan sampel adalah bekas. Alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung setelah di gunakan, dicuci dan dibersihkan kembali dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan di pakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.

Beranjak dari temuan itu, polisi membawa para petugas kimia farma berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita adalah 2 unit komputer, mesin printer, uang, ratusan alat stick brush bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan dan ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan.



Kategori