Sopir yang Menewaskan 5 Korban Ditetapkan Tersangka

By Redaksi - Saturday, 21 November 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Polres Simalungun melalui Kasat Lantas, AKP Jordi Indrawan mengatakan bahwa Suratman, sopir truk Fuso yang menyebabkan 5 orang tewas laka lantas di Jalan Asahan KM 4.5, Nagori (desa) Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir berusia 57 tahun ini disangkakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman penjara 6 tahun. Polisi sendiri sudah terlebih dahulu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim dari Polda Sumut. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Simalungun, AKP Jordi Indrawan dalam temu pers, Jumat (20/11/2020) di Jalan Sangnaualuh.

Pada kesempatan itu, Jordi mengatakan pihaknya telah memeriksa tersangka. Secara kesehatan, tersangka telah menjalani tes urin. Hasilnya negatif, secara fisik sehat dan ketika mengemudi, tersangka tidak mengantuk. "Sudah dites urine dan hasilnya negatif. Termasuk juga kita lakukan Rapid Test, hasilnya negatif Covid-19," kata Kasat.

Sementara terkait kenderaan truk Fuso nomor polisi BM 8238 ZU melebihi tonase dan sudah berusia 22 tahun atau diproduksi di tahun 1998. Namun Jordi tidak menjelaskan apakah mobil layak dioperasikan. "Tonase itu wewenangnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nanti akan kami mintakkan keterangan staf ahli dari Kemenhub yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut bermuatan lebih atau tidak," ujar Jodi.

Untuk diketahui, kecelakaan di Jalan Asahan KM 4.5. Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) sekira Pukul 8.30 WIB, yang menimbulkan lima orang korban meninggal dunia.

Berdasarkan data polisi, tiga korban merupakan anak-anak dari pasangan suami istri Dedi Saputra Sidabutar (36) dan Ruliana Gultom (30). Ketiganya adalah Love Viona Angely Sidabutar (7), Finvent Rey Amsal Sidabutar (6), dan Digibran Nathanael Sidabutar (3). Kini pasangan suami istri itu tak punya anak lagi.

Tiga anak tersebut sempat masuk ke kolong truk setelah sepeda motor Yamaha Vixion BK 6208 TAU, yang dikemudikan kakek mereka dihantam mobil truk BM 8238 ZU dari belakang. Anak-anak bersaudara itu langsung meninggal di tempat, sedangkan sang kakek Hotdiman Sidabutar dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar karena luka serius.

Selain keempat korban yang tercatat sebagai warga Jalan Asahan, Simpang Karang Anyer, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tersebut, ada juga nama Carles Sianipar (45), warga Jalan Bunga Jaitun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Semuanya ditabrak dari belakang.