Bangka - Enam orang saksi dalam sidang korupsi dana KUR BNI, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, menyatakan pernah memberi uang kepada terdakwa Firmansyah selaku pegawai BNI KCP Toboali.
Para saksi mengaku memberikan uang kepada Firman untuk mengurus peminjaman dana KUR. Sementara dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa dalam praktek ini, terdakwa menerima uang yang merugikan negara senilai Rp545 juta
Soni, salah satu saksi dan juga nasabah KUR BNI, menyatakan pernah memberikan uang Rp10 juta kepada terdakwa agar proses KUR berjalan cepat
"Waktu itu saya minjam Rp100 juta buat usaha koperasi. Ngurusnya ke terdakwa, sekalian saya kasih Rp10 juta buat dia. Saya tahunya macam itu, karena kawan-kawan yang lain begitu juga," kata Soni saat menjawab pertanyaan yang diajukan JPU di persidangan, Senin (21/10/2024).
Senada diungkapkan Mirwan dan Darmaji, nasabah BNI yang juga ikut meminjam dana KUR ke Bank BNI KCP Toboali untuk keperluan usaha.
"Saya juga macam saudara Soni. Saya minjam dana dulu buat usaha koperasi. Sekalian waktu itu saya juga ngasih Rp10 juta, tapi dak langsung ke terdakwa, ke orang lain dulu, Sapri namanya. Kalau dipaksa sih tidak, cuma karena yang lain ngasih, jadi saya juga ngikut," terang Mirwan.
Meski begitu, saat ditanyakan majelis hakim terkait motif mereka memberikan sejumlah dana tersebut ke terdakwa, mereka sepakat bahwa dana tersebut memang sengaja mereka beri secara cuma-cuma dengan alasan sebagai bentuk terima kasih.
"Tidak ada yang mulia. Memang niat saya ngasih," jelas Darmaji di hadapan hakim, dan juga terdakwa, Firmansyah bersama dengan Penasehat Hukumnya, Ledil.
."Kalau minta sih tidak yang mulia, dak ada minta 10 persen atau apa. Memang sengaja ngasih," ucap Mirwan.
Sementara, sedikit berbeda disampaikan Agus Suratno yang memberikan dana sebanyak Rp10 juta ke Firmansyah sebagai kesepakatan atas pengurusan peminjaman KUR yang diurusnya pada waktu itu.
"Memang kesepakatan awalnya begitu yang mulia. Waktu itu saya ngasihnya Rp10 juta kurang lebih," jelas Agus.
Mendengar hal tersebut, Firmansyah selaku terdakwa merespon bahwa dirinya tidak pernah meminta imbalan untuk pengurusan biaya peminjaman tersebut.
"Setahu saya tidak saya meminta mulia," ujar Firman.
Tak lama setelah memberikan keterangan, para saksi dipersilahkan untuk pulang dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/10/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sementara PH terdakwa Firmansyah, yakni Iedil mengatakan, adanya keterangan para saksi hari ini justru memperkuat bahwa dugaan yang dilakukan kliennya itu justru tidak tepat.
"Kalau saksi ini menjelaskan bahwa sebenarnya saudara Firman ini tidak meminta langsung. Tapi atas keinginan mereka (nasabah-red) sendiri, sebagai ucapan terima kasih karena sudah dibantu kan," ujar Iedil.
Selain itu, menurutnya jaksa penuntut umum juga tidak bisa membuktikan secara langsung terkait adanya gratifikasi senilai Rp500 juta yang ditujukan kepada kliennya. (Bangkapos/Sehat Siahaan)