Sebagai Penulis Judi, Pria Berusia 32 Ditangkap Polisi

By Redaksi - Tuesday, 24 November 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Polres Simalungun belakangan ini terus berhasil menangkap penulis judi jenis togel. Terakhir ini nasib tak mujur Dialami seorang pria berinisial RM. Tersangka dicatat sebagai warga Huta III Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Pelaku RM diringkus, Kamis (19/11/2020) hasil bantuan laporan pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten,"ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Lukman menjelaskan pelaku RM diringkus di lokasi bilyar milik seorang warga yang terletak di daerah tinggal RM. Berdasaekan penggeledahan Opsnal Unit Jahtanras, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone (Hp) merek Vivo warna hitam merah berisikan angka-angka tebakan judi jenis Togel dan uang pecahan sebesar Rp 207.000.

Setelah diinterogasi, tersangka RM mengakui perbuatannya sehingga Tim Opsnal Unit Jahtanras memboyong RM dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Simalungun. "Pelaku RM sudah diamankan guna diproses pihak Sat Reskrim Polres Simalungun sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.