Remisi Diperoleh, 663 Napi di Lapas Klas IIA Siantar Bersyukur

By Redaksi - Thursday, 13 May 2021
Foto
Foto

Simalungun, Kabarnas.com - Lewat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, sebanyak 663 orang warga binaan atau Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Pematangsiantar mendapat pengurangan hukuman atau remisi.

Pemberian dan pemberitahuan remisi itu, Kamis 13 Mei 2021 merupakan momen bahagia bagi para warga binaan. Pada kesempatan ini tidak sedikit dari mereka bersyukur bersama digelarnya sholat Id berjamaah di mesjid At-Taubah yang ada di Lapas.

Adapun rincian remisi ini antara lain, 4 orang mendapatkan remisi khusus 2 subsider yang artinya tinggal menjalani subsider atau denda yang harus dijalani atau di bayarkan.

Kegiatan ini dilanjut dengan pembacaan kata sambutan dari menteri hukum dan ham RI Bapak Yasona H.Laoly oleh Kasi Binadik Aulia Zulfahmi.

"Ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan kita. Ini merupakan hak bagi warga binaan kita yang berbuat baik dan sesuai dengan persyaratan yang sudah di tentukan," jelasnya.

Namun remisi ini, kata Aulia, bisa di batalkan atau di cabut jika selama menjalani hukuman, warga binaan melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban (Tatib).

Sementara Kalapas Klas IIA Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi pada kesempatan ini berpesan agar para warga binaan bisa lebih baik lagi di kehidupan berikutnya.

"Kami segenap keluarga besar Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar tidak lupa mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan mohon maaf lahir dan batin," ucapnya agar di tengah pandemi ini semua pihak mematuhi protokol kesehatan.