Peneror Bom Palsu Jadi Tersangka, Reno Dapat Bantuan Hukum

By Redaksi - Thursday, 09 September 2021

Pematangsiantar - Penetapan Reno menjadi tersangka karena tindakannya meletakkan tas bertuliskan "Awas Ada Bom" di Jalan MH Sitorus, Senin (30/8/2021) yang lalu, disesalkan masyarakat banyak. Sebab Reno diketahui banyak orang adalah mengalami gangguan jiwa.

Salah satu warga yang kecewa melihat kinerja Polres Pematangsiantar adalah pendiri Rumah Langit, Togu Simorangkir. Pria yang aktif membantu pemulihan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut memutuskan untuk membela Reno.

Togu Simorangkir telah meminta bantuan kuasa hukum dan menunjuk Roy Simangunsong SH serta Ondo Simarmata SH mendampingi Reno menghadapi perkara tersebut. Tuntutan mereka adalah agar Reno segera dibebaskan.

Roy Simangunsong mengatakan, penetapan Reno jadi tersangka terburu-buru. Kemudian, polisi mengabaikan informasi dari keluarga dan masyarakat soal kejiwaan Reno. Menurutnya, penyidik gegabah apalagi isi dalam tas batu alias bom palsu, di mana ini menjadi satu indikator kejiwaan.

"Jangan kesampingkan isu. Harusnya polisi punya kebijkan untuk mengecek kejiwaan Reno dengan memanggil psikiater.Tapi ini tidak. Menurut saya mereka tergesa-gesa menetapkan jadi tersangka. Seharusnya, sekecil apapun informasi dari masyarakat harus dicek kebenarannya, " kata Roy, Rabu (8//9/2021).

Demi membebaskan pria berusia 40 tahun itu, kuasa hukum yang mendampinginya akan mengajukan beberapa bukti yang melandasi masalah kejiwaan Reno. Bukti-bukti riwayat medis tersebut sedang dikumpulkan dari pihak yayasan dan rumah sakit yang pernah menangani Reno.

"Dulu Reno pernah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr. M Ildrem, Jalan Tali Air, Medan. Itu di tahun 2005. Kemudian, setahun berikutnya direhabilitasi di Mercusuar Doa," ucap Roy. 

Langkah selanjutnya, kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan ke Polres Pematangsiantar agar kejiwaan yang terbaru diperiksakan. "Kita berharap polisi membawa Reno ke rumah sakit agar kejiwaannya kembali diperiksa, " terangnya. 

Perlu diketahui, sebelumnya polisi menilai tindakan Reno melanggar ketentuan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 336 Ayat 2. Hal ini dibenarkan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Ketika ditanyakan soal kejiwaan Reno, Kasubbag Humas menjelaskan bahwa hal itu ditentukan oleh dokter. "Sudah ditetapkan tersangka, (dengan) Pasal 336 ayat 2. Kalau tes kejiwaan bukan kita yang menentukan, dokter, " katanya tanpa memberitahukan apakah penyidik sudah memeriksa kejiwaan Reno atau tidak.