Pemko Siantar Menilai Bangunan Hotel dan Studio 21 Melanggar Hukum

By Redaksi - Tuesday, 09 February 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dicopotnya AKP David Sinaga dari jabatannya sebagaia Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar akibat video viral tentang dirinya diduga dugem di Hotel dan Studio 21 menjadi buah bibir masyarakat. Belakangan diketahui, bangunan Studio 21 atau juga diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) melalui Kabid Cipta Karya dan Penataan Ruang, Henry John Musa Silalahi membenarkan adanya pelanggaran dengan bangunan tersebut. Menurutnya, sungai mestinya bebas dari hambatan atau bangunan berdiri paling sedikit 21 meter dari bibir sungai sehingga tidak menimbulkan bencana. "Tapi kalau secara pasti, detail jaraknya harus diukur dulu," ujar pria yang akrab disapa Musa, Senin (8/2/2021).

Melihat pelanggaran itu, Musa pun tidak menepis adanya kelalaian Pemko Pematangsiantar karena di tahun 2015 silam, Dinas Tarukim mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Perizinan untuk menerbitkan IMB. Untuk persoalan ini, Dinas PUPR yang telah mendapat kewenangan mengawasi IMB sejak tahun 2018, akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Kalau kita dari PUPR menganggap bangunan sudah melanggar Perda. Jadi harus ditertibkan. Dan ini tugas pemerintah kota, ini bukan tugas PUPR saja. Ini lintas sektoral," kata Musa dengan menegaskan sebelumnya bahwa Dinas PUPR akan membawakan pelanggaran izin tata ruang Studio 21 ke rapat pleno Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Siantar yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar.

Dinas PUPR sendiri, akan melakukan survey dan merangkum pelanggaran bangunan terhadap Perda, hingga kemudian menuju ke eksekusi. Sementara eksekusi bangunan berada di tangan Satpol PP. Jika dianggap perlu, bisa meminta bantuan pada TNI dan Polri."Anggaran untuk eksekusi sudah kita ajukan. Akan libatkan polisi untuk back up kita," terangnya.