Manipulasi Data Pasien Covid-19 Berbuntut Panjang, DPRD Siantar Gelar Rapat

By Redaksi - Wednesday, 03 March 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Kebijakan salah satu direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, yang diduga mengubah data pasien positif Covid-19 menjadi negatif, berbuntut panjang. DPRD Pematangsiantar telah bersepakat untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal masalah itu.

RDP ini juga merupakan sikap DPRD dalam menanggapi surat masuk atau pengaduan masyarakat yang merasa resah atas kebijakan direktur RSUD Djasamen Saragih, yang berujung jenazah pasien Covid-19 dapat disemayamkan tanpa protokol kesehatan sekitar 3 hari, bahkan sampai ada pesta atau adat batak sebagaimana lajimnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan membenarkan jadwal RDP tersebut dan yang diundang adalah pihak yang bertanggungjawab atas dugaan manipulasi data dan pemulangan jenazah pasien Covid-19 ke rumah duka.

"Kita akan panggil Satgas Covid-19, Direktur RSUD Djasamen Saragih, Inspektorat Kota Siantar, Dinas Kesehatan Kota Siantar dan pelapor kasus ini. Kita jadwalkan Kamis (4/3/2021). Undangan akan disampaikan hari ini," kata Tongam usai rapat internal Komisi I DPRD, Selasa (2/3/2021).

Tongam mengatakan, agenda rapat adalah untuk meminta kejelasan seperti apa peristiwa yang sebenarnya terjadi sehingga Komisi I DPRD bisa mengambil langkah lebih lanjut atas kasus ini. "Kita lihat nanti setelah RDP. Baru nanti akan disampaikan langkah apa yang mesti diputuskan," singkat Tongam.

Sebelumnya, Johan Tommy, seorang warga yang turut melayat ke rumah duga di Jalan Parapat KM 6, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun tepatnya di Kampung Parpasiran merasa terjebak dan terancam kesehatannya akibat tindakan pihak rumah sakit.

Menurutnya, persoalan berawal dari tindakan dr Harlen Saragih yang diduga mengubah data pasien dari status terkonfirmasi Covid-19 menjadi pasien negatif Covid-19 atau ada dugaan persekongkolan dengan tenaga kesehatan yang merupakan salah seorang anggota keluarga pasien.

"Saya melaporkan bidan Puskesmas Matio bernama DHH, yang mana ayahandanya bernama Hotbatahan Hutagaol dirawat di RSUD Djasamen pasien covid dengan meninggal hasil rapid antigen positif dan disusul hasil sean positif," kata Johan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).

Ia menyesalkan apa yang dilakukan pihak keluarga dan RSUD Djasamen Saragih maupun dokter terkait. Menurutnya, itu merupakan tindak pidana sebagaimana dalam undang-undang wabah penyakit dan melanggar prokes. Atas dugaan itu, Johan mengaku sudah menyampaikannya kepada Wali Kota Pematangsiantar, Satgas Covid-19 Siantar, Kapolri, Kementerian Kesehatan RI dan Ombudsman.

"Hasil lab tidak legal, melanggar hukum. Karena tidak resume lab di tanda tangani dr Harlen. Itulah jadi pegangan keluarga melaksanakan adat karena mengantongi hasil negatif yang di tanda tangani dr Harlen. Berarti kan mereka dengan sadar dan akal sehatnya membawa dan menularkan virus Covid ke semua yang datang melayat. Pidana pertama pemalsuan surat hasil lab oleh dr Harlen. Pidana kedua melaksanakan adat pemakaman sementara pasien Covid," ujarnya.

Sementara Dirut RSUD Djasamen Saragih, Rumonda Sinaga saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut tidak memberikan jawaban. Sedangkan dr Harlen Saragih yang juga menjabat sebagai direksi di sana menyangkal soal data pasien yang dimaksud. Menurutnya bukan orang yang sama. Namun ia tidak lupa meminta maaf jika ada kekeliruan.