Mandikan Jenazah Perempuan, 4 Pegawai Rumah Sakit Jadi Tersangka

By Redaksi - Friday, 11 December 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Perkara jenazah perempuan yang dimandikan pegawai pria di RSUD Djasamen Saragih berujung dengan penetapan tersangka sebanyak 4 orang. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres mengatakan proses penetapan ini sesuai dengan laporan Fauzi Munthe, yaitu suami dari almarhuma. Namun dalam penetapan ini, kata Boy Sutan, pihaknya belum melakukan penahanan karena Keempatnya masih dibutuhkan dalam melayani pasien di rumah sakit. Polisi sendiri menjamin bahwa para tersangka tidak melarikan diri. "Hari ini kita sudah menetapkan empat orang tersangka," kata AKBP Boy Siregar di hadapan wartawan.

Adapun keempat tersangka dalam kasus pemandian jenazah tersebut berinisial, DAA, RE, EES dan RS. Kapolres mengaku bahwa penyidikan perkara ini sudah dilakukan dengan profesional. "Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 79 huruf (c) junto Pasal 51 UU RI No 29 Tahun 2004 Tentang Peraktik Kedokteran atau Pasal 156 huruf (a) KUHP Tentang Penistaan Agama," kata Boy lagi dengan meminta seluruh masyarakat menjaga kekondisipan kota ini.

Penetapan tersangka ini sendiri dihadiri langsung oleh penasihat hukum Fauzi yaitu Muslimin Akbar. Ia menilai bahwa polisi sudah bekerja profesional sesuai laporan yang mereka sampaikan yakni dugaan penistaan agama dengan Pasal 156 huruf a dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

"Penetapan tersangka ini kita sambut baik dengan adanya pengumuman langsung dari bapak Kapolres. Hal ini kami hormati dan ini adalah kerjasama yang baik, prestasi yang baik. Namun, kami berharap tidak dilevel pelaksanaan ini saja yang harus mempertanggungjawabkannya," kata Muslimin.

Perlu diketahui, sejak perkara ini mencuat ke publik September 2020 lalu, sejumlah ulama atau tokoh agama Muslim menggelar rapat di kantor MUI Kota Pematangsiantar. Bahkan sempat terjadi beberapa kali aksi unjuk rasa karena perkara tersebut.