KPK Tetapkan Bupati Labura Tersangka Korupsi

By Redaksi - Wednesday, 11 November 2020

Jakarta, Kabarnas.com -=KPK secara resmi telah menahan dan menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus (KSS) sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan terkait dengan perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta," kata jubir KPK Ali Fikri, Selasa (10/11/2020).

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Bupati Labura itu sudah sering dikaitkan dalam penydikan KPK. Bahkan, penyidik KPK sudah pernah turun langsung ke Labura untuk melakukan penggeledahan di kantor Bupati dan pemeriksaan saksi-saksi.

Selain Buyung, penyidik KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni Puji Suhartono selaku pihak swasta. Puji merupakan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.

Sebelumnya, saat OTT 4 Mei 2018 silam, KPK mengamankan uang Rp 400 juta. Sejumlah orang terlibat dalam kasus ini, yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor) dan Sukiman (Anggota DPR 2014-2019)

Kategori