Korupsi Rp 18 Juta, Sekretaris Disnaker Terancam Ditangkap Paksa

By Redaksi - Saturday, 01 May 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah mengeluarkan surat panggilan ketiga kepada Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Jhonson Tambunan agar menjalani proses hukuman satu tahun penjara.

Dostom Hutabarat selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pematangsiantar mengatakan, pihaknya telah berusaha mencari Jhonson setelah panggilan ketiga dilayangkan dalam menindaklanjuti putusan Mahkama Agung (MA). "Kita sedang mencari keberadaannya," kata Dostom ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Namun, saat ditanyakan apakah mantan Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Dostom Hutabarat mengaku pihaknya belum melangkah sejauh itu.

"Dimana kita bilang DPO, lucu ya. Dia itu (Jhonson) punya jabatan loh. Harusnya atasan yang bersangkutan tahu dong. Nggak mungkin dua minggu tidak masuk. Nanti kami akan koordinasikan lagi," ucapnya dengan kalimat tidak teratur.

"DPO itu kalau orangnya tidak ada. Bukan nggak jelas statusnya. Ini kan jelas, alamatnya di sini, terus dia pun berjabatan. Pokoknya masih kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada surat DPO untuk dilakukan penangkapan," ujarnya dengan menegaskan lagi bila Jhonson Tambunan tidak datang, pihaknya akan melakukan penangkapan secara paksa.

Sebagaimana diketahui, di tahun 2003 Jhonson Tambunan dinyatakan melakukan korupsi sebesar Rp 18 juta dari proyek pembangunan Pasar Tozai. Saat itu Jhonson Tambunan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).