Kontrak Kerja Sudah 2 Tahun, Izin Pembangunan GOR Terkendala

By Redaksi - Tuesday, 24 November 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dua tahun berjalan kontrak kerja Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan investor dalam hal pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu lahan tanah dan Gedung Olah Raga (GOR) dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS), dilakukan namun hingga sekarang belum ada tanda-tanda untuk pembangunan.

Sesuai amatan di lapangan, sekarang GOR ibarat bangunan tak bertuan. Bertahun-tahun tak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuannya. Sebaliknya, di sana jadi lokasi nongkrong ABG (Anak Baru Gede) atau anak muda. Di sekitar bangunan yang ada di Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Barat tersebut malah rumpuh tumbuh subur.

Sementara saat rencana pembangunan dikonfirmasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar melalui Kabid Pengelolaan dan Kekayaan Daerah, Alwi Andrian Lumban Gaol mengaku aktifitas pembangunan belum dapat dimulai karena kendala izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

"Kita selaku mitranya pihak ketiga wajib memfasilitasi, artinya meng-ayo-ayokan. Ayolah Dinas Perizinan Terpadu, apa yang kurang. Tapi tinggal Andalalin aja yang kurang. Tinggal tahap finalisasi aja," ujar Alwi saat dikonfirmasi sembari menekankan bahwa sesuai data diperoleh, direncanakan tahun ini semua dokumen yang dibutuhkan selesai.

"Pengelolaan belum kepada pihak ketiga (investor). Bila Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar, baru investor yang akan kelola.Target pengerjaan dimulai dari IMB. Kalau IMB sudah terbit, baru dikerjakan," ujar Alwi seraya menambahkan, untuk memeroleh IMB, dibutuhkan dokumen Andalalin.

Perlu diketahui, untuk pemanfaatan GOR, Pemko Pematangsiantar telah bekerjasama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana dengan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yakni PT Prima Abadi Jaya Medan dengan nilai investasi sebesar Rp 234, 8 miliar lebih.

Kerjasama akan berlangsung sampai 30 tahun ke depan dengan bentuk bangunan lima lantai, di lantai atas menjadi GOR yang dikelolah pemerintah sementara di bawahnya akan menjadi pusat bisnis. "Dan mereka (investor) sudah dua tahun membayar. Tiap tahun progresif makin banyak. Tapi kan, karena belum usaha. Jadi masih kecil lah angkanya. Dua tahun ini masih Rp 200 jutaan," kata Alwi.