Kerap Mencuri, Gadis Asal Siantar dan 2 Temannya Dikepung Polisi

By Redaksi - Wednesday, 24 February 2021

Simalungun, Kabarnas.com - Akibat nekat mencuri, seorang gadis belia ditangkap Polsek Raya bersama dua orang pria. Penangkapan mereka berawal dari laporan warga, dimana warga mengaku resah dengan para tersangka.

Untuk menangkap para tersangka turut melibatkan Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda H Manurung, Kanit Binmas Iptu J Barimbing, Kanit Intelkam Iptu V.J Purba , Kanit Shabara Aipda T Sirait, Bhabinkamtibmas Bripka Joni Susanto dan Bripka Jhon EI Saragih dengan cara langsung mengepung Pasar Pekan Pamatang Raya.

Mereka diamankan bersama barang bukti 1 buah pisau belati, 1 unit Handphone dan 1 unit sepedamotor Honda Revo warna hitam. Dan mereka ditangkap atas Laporan Polisi (LP) nomor : LP/ 42 / X / 2020 / Sek - Raya tanggal 22 Oktober 2020, LP Nomor : LP / 48 / XI / 2020 / Sek - Raya tanggal 19 Nopember 2020 dan LP Nomor : LP / 05 / II / 2021 / Sek- Raya tanggal 1 Februari 2021.

Guna melancarkan perbuatannya, para pelaku membongkar rumah memakai pisau dan besi lalu mengambil barang-barang berharga dari rumah para korban kemudian barang-barang tersebut di jual ke Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Raya, Iptu L Silalahi menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah kerap mencuri dan terakhir bereaksi di Lantai 2 Pajak Pekan Raya, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (22/2/2021).

Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring menambahkan, kawanan pencuri ini tak segan melakukan kekerasan pada korbannya. Dan satu diantara yaitu Vijai Kristian Saragih (21), warga Simpang BKD, Kelurahan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun masuk DPO karena tindak pidana di Jambi.

Sementara dua tersangka lainnya, JL boru Hutagaol (18) tercatat sebagai warga Lorong 20 Parluasan Gang Merasi Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan HZ Purba (23) warga Simpang Pangalbuan Urung Raya, Nagori Raya Bayu Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun bereaksi wilayah Simalungun.

"Aksi para pelaku selama ini telah meresahkan masyarakat Kecamatan Raya khususnya Kelurahan Pamatang Raya dan Kelurahan Sondi Raya dengan berbagai tindak kejahatan berupa pembongkaran rumah," terangnya.

"Selain LP di atas, masih ada beberapa pencurian dan pembongkaran rumah yang telah dilakukan tetapi korban tidak membuat Laporan Polisi ke Polsek Pamatang Raya seperti Pembongkaran rumah di Kolam Pancing Sigundabah, Pencurian Solar sebanyak 5 Jerigen di Tower Pasar Baru dan Pembongkaran rumah di Jalan Kartini Pasar Baru," tambahnya.

Sejauh ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mako Polsek Raya untuk proses hukum lebih lanjut dengan mempersangkakan Pasal 363 KUHPidana.