Medan - Kematian Mutia Pratiwi alias Shella, yang mayatnya dibuang ke Karo, akhirnya terungkap. Lima orang yang diduga terlibat ditangkap, dua di antaranya anggota polisi. Sedangkan dua orang lagi sedang diburu.
Pelaku utama adalah Joe Frisco Johan (36) warga Jalan Merdeka, Siantar. Kemudian dua orang sipil bertindak untuk membuang wanita berusia 25 tahun itu ke Karo, yakni Sahrul (51) warga Simalungun dan Eswady (56) warga Batubara.
Sementara oknum polisi bernama Jefry Hendrik Siregar yang bertugas di Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba anggota Polsek Raya, Polres Simalungun.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam konferensi pers menyatakan, dua oknum polisi dikenakan pasal 221 atau pelanggaran kode etik karena membiarkan terjadinya tindak pidana.
Sementara tiga tersangka lain, termasuk pelaku utama hanya dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Adapun alasan Dirkrimum Polda Sumut menjerat tiga warga ini dengan ancaman tujuh tahun adalah, karena kematian korban disebabkan kekerasan seksual.
Dirkrimum Polda Sumut mengatakan, pada saat melakukan hubungan intim, pelaku turut melakukan kekerasan fisik. Dalam hal ini, pelaku dianggap memiliki kelainan seks.
Sementara hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka sekujur tubuhnya, seperti pendarahan di bagian kepala, luka lebam, luka tusuk dan kulit melepuh.
Meski begitu, Dirkrimum Polda Sumut menegaskan bahwa korban meninggal murni karena kejahatan seksual. "Motif daripada pembunuhan ini adalah murni karena kejahatan seksual," terang pada Senin (28/10/23) malam.
Pada kesempatan itu, Dirkrimum Polda Sumut juga membeberkan besaran biaya yang ditawarkan pelaku utama kepada dua tersangka yang mengantar mayat warga Kabupaten Simalungun itu ke Kabupaten Karo, yakni Rp105 juta.
Namun, kata Kombes Pol Sumaryono, dua tersangka baru menerima upah masing-masing Rp 10 juta dan Rp5 juta. Sedangkan Rp90 juta lagi di tangan tersangka yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).( sehat siahaan)