Kecelakaan Tewaskan 5 Orang, PBB Ancam Hentikan Truk PT TPL

By Redaksi - Wednesday, 25 November 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Kecelakaan yang menewaskan 5 korban di Jalan Asahan KM 4.5, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (19/11/2020) sekira Pukul 8.30 WIB yang lalu, menyita perhatian banyak orang.

Hal yang membuat orang turut merasakan duka mendalam adalah tiga korban merupakan anak-anak yang masih bersaudara. Korban Love Viona Angely Sidabutar (7), Finvent Rey Amsal Sidabutar (6), dan Digibran Nathanael Sidabutar (3) adalah buah hati dari pasangan suami istri dari Dedi Saputra Sidabutar (36) dan Ruliana Gultom (30). Peristiwa ini membuat pasangan itu kehilangan semua anaknya.

Nyawa ketiga korban ini seketika direnggut setelah sepeda motor yang dikendarai kakek mereka ditabrak Truk Fuso BM 8238 ZU yang dikemusikan Suratman (57), masuk kolong mobil dan terseret beberapa meter. Sedangkan kakeknya, Hotdiman Sidabutar meninggal berselang beberapa jam di Rumah Sakit Vita Insani. Korban lain adalah Carles Sianipar (45).

Melihat kejadian itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Cabang Pemuda Batak Bersatu (DPC PBB) Pematangsiantar, Fri Jamos Ritonga meminta polisi mengusut perkara ini dengan adil, mulai dari pihak perusahaan angkutan dan PT TPL (Toba Pulp Lestari Tbk)

"Sebagai Pemuda Batak Bersatu Pematangsiantar kami meminta kepada Kapolres Simalungun memberikan pernyataan sejauh mana kasus ini ditangani. Kasus ini harus memeriksa perusahaan karena semua ini melibatkan pengusaha (perusahaan armada PT CMS dan yang bermitra dengan PT TPL selaku pemilik barang yang diangkut)," katanya, Selasa (24/11/2020).

Pada kesempatan itu, Fri Jamos Ritonga mendesak pihak perusahaan bertanggungjawab dan meminta maaf terhadap korban. "Kenapa tidak ada permintaan maaf dari pengusaha dan mengganti kerugian korban Laka Lantas. Kami akan turun ke jalan dan memberhentikan kendaraan berat khususnya pengangkut kayu bila tidak ada penyelesaian dalam hal ini," jelasnya.

Ia juga meminta polisi tidak melepaskan barang bukti dari kecelakaan ini, yaitu Truk Fuso BM 8238 ZU dan muatannya. "Jika sempat dibiarkan barang bukti, khususnya muatannya diambil perusahaan maka sangat kita sayangkan. Karena informasi kita dengar, mobil melebihi tonase," terangnya.