Kasasi Hefriansyah Ditolak MA, Budi Utari Kembali Jadi Sekda?

By Redaksi - Thursday, 11 February 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Budi Utari Siregar kembali mendapat angin segar atas gugatan pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Pemko Pematangsiantar. Pada 2 Februari 2021, Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.

Putusan itu telah ditayangkan di Website resmi MA RI setelah ditetapkan majelis hakim yang diketuai Dr H. Yodi Martono Wahyunadi SH MH, hakim anggota Dr Yosran SH M.Hum, dan hakim ketiga Dr Irfan Fachruddin, SH, CN.

Terkait hal itu, Budi Utari belum memberikan tanggapan. Namun ia mengakui telah mengetahui jika dirinya kembali menang atas perkara tersebut dan dalam waktu dekat ia bersama penasehat hukumnya, Dame Pandiangan akan menjemput salinan ke PTUN Medan.

"Kontak ke bang Dame Pandiangan ya, soal bahasa hukumnya. Kemungkinan salinan putusan keluar seminggu atau dua minggu biasanya," kata Budi Utari saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Hery Oktarizal ketika dikonfirmasi mengenai hasil putusan MA itu, mengaku belum mengetahui. "Secara resmi putusan Perkara Kasasi atas Nama Pak Budi Utari, AP dari Mahkamah Agung RI belum diterima oleh Pemko Pematangsiantar," jawabnya.

Menurut Hery, putusan disampaikan melalui surat pemberitahuan dan soal ini pihaknya sedang menunggu. "Di web hanya informasi perkara saja. Apakah dikembalikan ke dalam jabatannya (sebagai Sekda), nanti setelah Pemko menerima putusan resmi baru akan diambil sikap," terangnya lagi.

Sebagaimana diketahui, pemberhentian Budi Utari sebagai Sekda membuat polemik, termasuk dengan hubungannya kepada Hefriansyah. Atas tindakan wali kota itu, Budi Utari menempuh jalur hukum dan telah menang, baik di tingkat pertama (PTUN) dan banding (PTTUN) tuntutan Budi Utari.

Budi Utari menilai Wali Kota Pematangsiantar telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Kota Pematangsiantar kepada dirinya.

Selain itu, salah satu yang termuat dalam petitum (permohonan gugatan) tersebut, Budi juga meminta Pemko Pematangsiantar memulihkan jabatannya sebagai Sekda Kota Pematangsiantar. Seluruh gugatan di atas dikabulkan majelis hakim.