Kabar Gembira! Mengurus SIM Bisa Lewat Smartphone

By Redaksi - Tuesday, 13 April 2021

Medan, Kabarnas.com - Kabar baik untuk urusan Surat Izin Mengemudi (SIM) disampaikan Kapolda Sumut kepada masyarakat. Dimana saja berada pemohon bisa mengurus SIM baru maupun perpanjangan hanya dengan ponsel atau smartphone.

Lewat Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda Kapolda mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi tersebut. "Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan. Besok baru akan dilaunching secara nasional," ujar Valentino, Senin (12/4/21).

Untuk memperoleh layanan pembuatan SIM C dan A melalui smartphone itu, langkah awal adalah mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai 12 April 2021.

"Dengan demikian pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya," ungkap Valentino.

Valentino mengatakan, segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut.

"Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ungkapnya.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

"Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank," imbuhnya.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon.

Kategori