Jenazah Wanita Dimandikan 4 Pria, Polres Siantar Panggil Saksi Ahli

By Redaksi - Friday, 13 November 2020

Pamatangsiantar, Kabarnas.com - Polres Pematangsiantar terus mendalami perkara jenazah perempuan yang dimandikan 4 perawat pria di RSUD Djasamen Saragih. Informasi terbaru, polisi akan memeriksa saksi ahli sebanyak 3 orang. Jadwalnya telah ditetapkan pada 18 November 2020 mendatang.

Muslimin Akbar selaku kuasa hukum keluarga almarhum mengatakan, informasi jadwal itu ia terima dari polisi dan harapannya bisa terealisasi dengan baik. Sepengetahuannya saksi ahli sudah ada, mereka berasal dari Medan. "Yang kita tahu sudah ada saksi ahli dan siap untuk memberikan keterangan," terangnya, Kamis (12/11/2020) saat dikonfirmasi.

Ada pun ketiga saksi ahli tersebut yakni, Sekretaris MUI Sumatera Utara, Guru Besar Universitar Islan Negeri (UIN) Medan dan terakhir Ahli Hukum Pidana Universitar Muhammadiah Sumatera Utara (UMSU). "Karena kasus ini serius, jadi harus memakai ahli ditingkat provinsi," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto serius menangani perkara ini dan perkembangan demi perkembangan penanganan terus dikomunikasikan kepada keluarga melalui kuasa hukumnya.

Perlu diketahui, Fauzi Munthe warga Sarbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun mengaku bahwa jenazah istrinya dimandikan empat perawat pria RSUD Djasamen Saragih, Minggu (20/9/2020). Perkara ini pun memicu kekecewaan dikalangan umat muslim. Dan sempat dibahas di MUI Kota Pematangsiantar.

Selain itu, beberapa kali aksi unjuk rasa terjadi mendesak pihak rumah sakit meminta maaf. Pihak polisi juga didesak agar menangkap orang yang terlibat dengan perkara itu.