Edarkan Sabu di Ujung Padang, Kentung Berakhir Tahun di Penjara

By Redaksi - Sunday, 20 December 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, WAF alias Kentung (23) warga Lingkungan VI Cinta Jadi Kelurahan Ujung Padang Kabupaten Simalungun harus dipenjara diakhir tahun 2020 ini.

Tersangka ditangkap tim Reskrim Poksel Bosar Maligas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dengan menggunakan Aplikasi Horas Pante. Dimana masyarakat yang tinggal di Simpang Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang kerap merasa resah dengan aktivitas di salah satu rumah.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menyebutkan, penangkapan pihaknya dapat informasi bahwa tersangka akan bertransaksi narkoba di salah satu rumah. Menindaklanjut informasi itu, polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk meringkus target. "Hari itu juga diintai," kata Lukman, Sabtu (19/12/2020).

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang duduk di dalam rumah dengan gelagat mencurigakan layaknya sedang menunggu pembeli. Tidak buang waktu. Pria di duga sebagai pengedar sabu sabu ini langsung di sergap dan di geledah badan termasuk lokasinya duduk.

Petugas menemukan 9 paket kecil yang di duga berisi narkotika Jenis sabu, 1 unit Handpone merk samsung warna putih, uang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu dan 1 buah kotak scale. "Berdasarkan hasil nterogasi, Kentung mengaku barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya untuk di jual," ungkap Humas.

Untuk pengembangan, tersangka WAF alias Kentung beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Bosar Maligas untuk diperiksa lebih lanjut guna pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

Kategori