Dua Remaja Pengangguran Edarkan Ganja Ditangkap Polisi di Rumahnya

By Redaksi - Friday, 26 February 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Dua remaja yang nekat menjadi penjual narkoba jenis ganja di sekitar Lapangan Bola, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi, Rabu (24/2/2021).

Keduanya, ASR alias Anggi dan DAS alias Dimas ditangkap dengan barang bukti sekitar 2.80 gram daun ganja yang terbalut kertas warna coklat dan kotak rokok.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring menduga dua remaja itu memilih jadi penjual narkoba di tengah pekerja yang belum ada alias pengangguran.

Lukman mengatakan, perbuatan keduanya terungkap dari laporan warga yang telah resah dengan peredaran ganja di Rambung Merah. Perihal itu, Kanit I Iptu Dwi Iven Siregar langsung terjun ke lokasi, lalu menggerebek sebuah rumah.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dari dalam kamar rumah Anggi dan saat interogasi, Anggi mengakui ganja tersebut miliknya yang belinya bersama Dimas dari Kota Sabang, Provinsi Aceh pada saat touring sepeda motor Vespa. Sesuai informasi di atas, kata Lukman lagi, petugas mengejar Dimas ke rumahnya yang tak jauh dari rumah Anggi.