Dampak Perumahan, 800 Hektar Lahan Pertanian di Siantar Beralih Fungsi

By Redaksi - Friday, 30 April 2021
Foto
Foto

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Alih fungsi lahan pertanian persawahan dan lahan daratan terus terjadi di Kota Pematangsiantar. Sejauh ini sudah mencapai 800 hektar berubah jadi lahan perumahan, terdiri dari 500 hektar persawahan dan 300 hektar lahan daratan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Ir Ali Akbar, Jumat (30/4/2021) mengatakan, konversi lahan pertanian yang dilakukan sejumlah pengusaha perumahan nakal dengan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2013.

Berdasarkan data Proyek Irigasi Simalungun (PIS), luas sawah yang diairi di Kota Pematangsiantar mencapai 2.200 hektar. Namun fakta di lapangan yang didata Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar tahun 2021, luas lahan persawahan tinggal 1.519 hektar.

Alih fungsi ini, kata Ali Akbar, menimbulkan masalah ketahanan pangan di Kota Pematangsiantar, dimana sebanyak 70 persen pangan bergantung kepada daerah lain, seperti Kabupaten Simalungun, Toba dan lainnya.

"Kalau untuk memenuhi kebutuhan pangan kita sendiri, kita tidak mampu. Kebutuhan pangan kita dari hasil produksi kota sendiri, hanya mampu memenuhi kebutuhan kita sendiri sekitar 30 persen," ujarnya dengan meminta masyarakat untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian.