Cegah Sebaran Covid-19, Satgas Simalungun Pantau Pengunjung

By Redaksi - Saturday, 31 October 2020

Simalungun, Kabarnas.com - Selama cuti bersama ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun meminta seluruh warga khususnya yang menjalankan aktivitas wisatawan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020, Satgas tetap memantau kegiatan di objek-objek wisata.

Namun bagi pengunjung yang akan memanfaatkan kapal wisata tidak perlu harus rapid test, mengingat juga Kabupaten Samosir tidak mewajibkan hal itu bagi pengunjung yang masuk ke daerah itu dari Simalungun. Hal ini disampaikann Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar, Jumat (30/10/2020).

Kebijakan ini, kata Akmal Siregar, juga merujuk pada ketentuan yang dibuat pemerintah pusat, dimana peraturan wajib rapid test itu masih untuk penumpang pesawat terbang. "Setahu kami dalam penerbangan saja dilakukan rapid test. Jalan darat belum ada kita dapatkan. Tapi kita tetap melakukan imbauan," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa berbagai upaya seperti operasi yustisi untuk mencegah sebaran corona telah dan tetap dilakukan hingga di setiap kecamatan, jadi bukan hanya di masa liburan semata.

Pada kesempatan ini, Akmal Siregar mengatakan bahwa jumlah pasien Covid-19 cenderung menurun. Saat ini yang terkonfirmasi dirawat sebanyak 35 orang.