Bupati Samosir Tutup Objek Wisata dan Melarang Pesta Nikah

By Redaksi - Friday, 23 July 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Samosir, Kabarnas.com - Bupati Samosir, Vandiko Gultom mengeluarkan surat larangan untuk pelaksanaan pesta adat pernikahan maupun acara yang mengundang kerumunan serta menutup seluruh objek wisata.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Samosir, Rohani Bakkara mengatakan pemberlakuan kebijakan ini mulai tanggal 21 sampai 31 Juli 2021.

Sementara untuk pelaksanaan pesta adat bagi orang meninggal masih diberi izin dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Untuk acara adat bagi yang meninggal bisa dilaksanakan tetapi waktunya dibatasi. Paling lama hanya bisa dua hari di rumah duka, termasuk didalamnya acara adat," terangnya, Kamis (22/7/2021).

Dalam memaksimalkan kebijakan itu, bupati telah meminta Satgas Covid-19 Samosir melakukan pengawasan aktifitas masyarakat termasuk warga dari luar yang akan masuk Kabupaten Samosir. Pintu masuk ke daerah Samosir pun telah diawasi dengan melakukan penyekatan.

Tiap orang yang melaksanakan kegiatan berdagang maupun pengangkutan barang keluar maupun masuk harus dapat menunjukkan surat bukti vaksin dan surat keterangan rapid tes antigen negatif maksimal 2x24 jam.

Kategori