Dua Bulan 53 Orang Terjerat Narkoba Ditangkap Polres Siantar

By Redaksi - Thursday, 05 November 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Sebanyak 53 orang tersangka dari 38 kasus narkoba berhasil ditangkap Polres Pematangsiantar. Para tersangka yang terdiri dari 50 pria dan 3 perempuan itu ditangkap dalam kurung waktu sekitar 2 bulan. Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangan Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP David Sinaga, Rabu (4/11/2020).

Dijelaskan, para tersangka terdiri dari pengedar dan pemakai ditangkap dari sejumlah lokasi di Siantar. Mereka diancam dengan pasal berbeda, mulai Pasal 111, 112, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Ini program 100 hari saya. Tapi 70 hari-nya kita sudah menangkap 53 orang tersangka. 50 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Seluruhnya adalah pengedar," kata Kapolres Pematangsiantar kepada sejumlah wartawan dengan menambahkan bahwa sebanyak 20 tersangka merupakan residivis program asimilasi Covid-19.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari semua perkara itu terdiri dari ganja 2.852 gram, sabu-sabu 137 gram dan ekstasi 2 butir. Diketahui hanya dari daerah Kecamatan Siantar Marimbun tidak ada penangkapan terhadap tersangka di atas.